BPS Catat NTP Sultra pada Bulan September Meningkat Sebesar 2,16%
Ekonomi dan Bisnis 📅 01 October 2026, 16:37 👁️ 25x dibaca

BPS Catat NTP Sultra pada Bulan September Meningkat Sebesar 2,16%

A

Admin

Jurnalis Ruangsulawesi

Ruangsulawesi.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat NTP September 2026 mengalami peningkatan
sebesar 2,16% dibandingkan NTP Agustus 2026. 

Kepala BPS Sultra Hadi Susanto mengatakan berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada kabupaten-kabupaten di Sultra pada September 2026, NTP September 2026 mengalami peningkatan sebesar 2,16% dibandingkan NTP Agustus 2026, yaitu dari 113,12 menjadi 115,56.

"Peningkatan NTP pada September 2026 disebabkan oleh peningkatan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih tinggi dari peningkatan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga," ungkapnya, Kamis (01/10/2026). 

Dijelaskan, peningkatan NTP September 2026 dipengaruhi oleh meningkatnya NTP subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,26%, tanaman perkebunan rakyat 4,55%, peternakan 0,26% dan perikanan 0,50%. 

Kamudian, pada September 2026, It naik sebesar 2,72% dibanding It Agustus 2026, yaitu dari 144,97
menjadi 148,91. 

"Peningkatan It pada September 2026 disebabkan oleh naiknya It di semua subsektor yaitu tanaman pangan 0,13%, hortikultura 0,80%, tanaman perkebunan rakyat 5,00%, peternakan 0,64% dan perikanan 0,90%," ujarnya. 

Disebutkan, ada sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang diterima
petani bulan September 2026 adalah kakao/coklat biji, nilam, cengkeh, telur ayam ras, lada/merica, cabai rawit, bandeng payau, biji jambu mete, kelapa, dan durian.

Sedangkan, komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang diterima petani adalah tomat, rumput laut, tenggiri, semangka, kambing, cakalang, kembung, selar, ekor kuning, dan melon.

Hadi menuturkan, melalui Ib dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. 

Pada September 2026, indeks harga yang dibayar petani naik 0,55% dibandingkan bulan Agustus 2026 yaitu 128,15 menjadi 138,86. 

"Peningkatan indeks ini disebabkan karena naiknya indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) sebesar 0,55% dari 125,30 menjadi 126,00," jelasnya. 

Sepuluh komoditas utama dengan kenaikan terbesar indeks harga yang dibayar petani pada bulan September 2026 adalah layang, cabai rawit, bayam, sewa traktor tangan, upah
pemanenan, kacang panjang, bandeng, telur ayam ras, sigaret kretek mesin (SKM), dan terung.

"Dari enam provinsi di Pulau Sulawesi yang melakukan penghitungan NTP pada bulan September 2026, seluruhnya mengalami peningkatan NTP yaitu Provinsi Sulawesi Utara 1,20%, Sulawesi Tengah 4,04%, Sulawesi Selatan 2,79%, Sulawesi Tenggara 2,16%, Gorontalo 10,89%, dan Sulawesi Barat 2,46%," tutupnya.(red)

Tagar: #Nilai tukar petani #BPS

Bagikan artikel ini: